kaidah ushul ...gampang2 susah


Kaidah Ushul fiqh adalah materi yang harus dimiliki untuk setiap santri


Membaca buku Humor Ngaji Kaum Santri, Hamzah Sahal, Pustaka Pesantren Jogja ibarat mengarungi lautan dengan menggunakan sebuah kapal badut. Kita tidak merasa takut, karena lupa betapa dalam laut yang kita arungi, yang terasa hanyalah segarnya angin dan riangnya tawa dan canda.

Bagi sebagian besar orang, kalau disebut istilah "Kaidah-kaidah (Ushul) Fiqih", tentu yang terbayang adalah serangkaian kalimat dalam bahasa Arab, yang bahkan terjemahannya pun membuat dahi mengerenyit. Tapi di tangan Hamzah Sahal, semua mitos itu berubah. Kemampuan ini mungkin dapat disetarakan dengan "angker"-nya dunia Tasawuf yang sirna di dalam kisah-kisah Mullah Nasruddin Hoja alias Juha Al-Arabi, Bahlul, Abu Nuwas, dsb.

Kaidah-kaidah (Ushul) Fiqih tidak seseram yang dibayangkan orang. Semuanya hanyalah kenyataan logis yang bahkan telah biasa kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya kaidah adh-dhararu yuzaalu, alias menghindari hal-hal yang buruk (mudharat). Secara wajar dalam memilih alternatif dari suatu tindakan orang akan menghindari hal-hal yang merugikan dia. Namun bagaimana kaidah seperti ini bisa menjadi sebuah lelucon?

Konon, Ngalim (tokoh utama kisah ini) berhadapan dengan malaikat. Saat dia diperintahkan masuk neraka karena banyak dosa dalam hidupnya. Ngalim menolak, dan megajukan dalilnya:

"Tidak, pokoknya saya hanya mau masuk sorga. Kata Pak Ahmad (guru Kaidah Fiqih di tempat Ngalim nyantri), Tuhan saja tidak pernah memaksa hambanya. Dalam kaidah fiqih juga diperintahkan untuk menghilangkan mara bahaya. Adh-dhararu yazuulu: kemudharatan itu harus dihilangkan. Ini tidak main-main, sebab Imam as-Suyuthi yang merumuskannya." (Kaidah 5, hal. 9)


Bukan hanya itu. Ngalim juga mewakili kelakuan "wajar" kita yang mungkin akan mengenakan kacamata hitam saat orang-orang se-kost, kontrakan, atau sekelas pada kena belekan (sakit mata, merah dan gatal). Saat dia diprotes oleh teman-temannya, kenapa dia pakai kacamata, padahal yang belekan teman-temannya, dia bilang:

"Justru karena sehat, saya pakai kacamata. Ad-daf'u aqwaa min ar-raf'i. Artinya, mumpung belum kena, jaga-jaga," kata Ngalim beralasan." (Kaidah 22, hal. 52)


Banyak contoh lagi, yang mungkin diluar dugaan kita, bahwa kejadian sehari-hari berikut ternyata sesuai dengan kaidah fikih. Misalnya, mengapa dosen/guru berhak mencoret nilai kita kalau kita nyontek, meskipun tidak dicantumkan tulisan "close book" atau pun "open book" (Kaidah 3, hal. 5), mengapa tukang balon tidak meniup balon hingga besarnya melampaui batasan tertentu (Kaidah 38, hal. 83), termasuk dalil bahwa bayar angkot/bus jauh dekat sama saja (Kaidah 49, hal. 105), dan masih banyak lagi.

Kecenderungan pluralisme madzhab (bukan madzhab pluralisme) juga ditampakkan oleh penulis saat dia harus menyoroti berbagai perbedaan dalam madzab fikih.

Saat menjawab pertanyaan seorang peserta seminar, yang berpendapat bahwa Umat Islam harus bersatu dalam hukum (fikih) maupun politik, Ngalim menjawab bahwa apa pun yang menjadi dalilnya, sebagian besar fatwa (hukum/politik) adalah hasil ijtihad para ulama, sedangkan:
"Al-ijtihaadu laa yunqadhu bi al-ijtihaadi: ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain,". Semua perbedaan, yang terjadi sejak jaman Nabi Muhammad saw. sampai sekarang harus kita lihat dalam konteks ijtihad, termasuk orang yang mengaku-aku berpaku pada Al-Quran dan hadits secara murni." (Kaidah 7, hal. 13)


Mungkin jadi pertanyaan, mengapa berpegang pada Al-Quran dan hadits secara murni pun disebut ijtihad. Sebab, para ahli pun sering berbeda pendapat apakah sebuah nash harus dipahami secara harfiyah atau harus dipahami secara kontekstual, misalnya nash tentang melihat bulan. Berbagai perbedaan yang muncul sampai saat ini pun muncul karena perbedaan pemahanan tekstual maupun kontekstual dari nash. Karena itulah, Kaum Santri tidak disebut sebagai Islam Garis Keras, karena mereka amat menghargai
perbedaan ijtihad yang muncul di kalangan para ulama, tidak bersikeras memaksakan pendapat diri/golongan sendiri. (Kaidah 18, hal. 39)

Tapi berbicara tentang Kaum Santri, jangan berfikir yang serba "'alim" dan mutawadli' saja.
Beberapa unsur "mbeling"-nya para santri juga terungkap dalam bentuk "pemerkosaan" kaidah-kaidah fikih untuk melakukan justifikasi atas tindakan-tindakan mereka. Misalnya, santri yang melakukan pembenaran atas tindakan "nyontek"-nya, (Kaidah 3, hal. 5), atau saat membela diri karena ketahuan main kartu (gapleh) di asrama (Kaidah 13, hal. 29), dan yang tidak kalah konyol adalah memanfaatkan kaidah fikih untuk "memuaskan perut" saat ditraktir senior (Kaidah 10, hal. 21).
***


Saya jadi teringat pernyataan seorang 'alim (ngalim, dalam logat Jawa), saat dia ditanya oleh teman-temannya, "Mengapa ente belajar Ushul Fiqih, memangnya mau jadi Mufti?"

Dia menjawab, "Salah besar kalau menganggap orang belajar Fiqih dan Ushul Fiqih hanya kalau mau jadi ulama/Mufti. Orang awam pun wajib berijtihad sesuai dengan kadar kemampuannya.

Pertama, para ulama/mufti banyak berbeda pendapat dalam suatu masalah. Dalam hal ini, si orang awam mau mengambil fatwa yang mana yang mau dia pakai, dia harus berijtihad.
Kedua, fatwa ulama/mufti bersifat umum (kulli). Setiap orang memiliki suatu kondisi khusus yang membuat dia harus menentukan bagaimana bentuk pelaksanaan fatwa itu. Ini disebut dengan taskhishul mawdhu' (pengkhususan masalah).
Ketiga, tidak setiap saat orang bisa bertanya pada ulama/mufti. Dalam
keadaan mendesak, butuh keputusan cepat, dia harus berijtihad untuk dirinya sendiri.
Dengan ketiga alasan di atas, maka orang awam pun harus mempelajari Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih."

Nah, mungkin, biar tidak stress dalam mempelajari Ilmu Kaidah (Ushul) Fiqih, Anda perlu mempelajarinya dengan santai sambil tersenyum-senyum. Dalam hal ini, buku ini akan sangat membantu. Lumayan, bisa mempelajari 5 kaidah pokok dan 40 kaidah umum yang muttafaq alayh, serta 5 kaidah turunan

0 komentar:

Posting Komentar